0751 811405 0823-8803-2424 info.bprrds@gmail.com

KREDIT MODAL KERJA

13 Agu 2026 | 4 dilihat | Beranda > Kredit
Fasilitas
  • Kredit Modal Kerja (KMK) Angsuran
  • Kredit Modal Kerja (KMK) Reguler
Sifat Kredit
  • Pembayaran pokok dan bunga setiap bulannya
  • Pembayaran bunga saja setiap bulannya (Revolfing)
Plafond
  • Maksimal sebesar BMPK saat itu
  • Maksimal yang bisa di cover Asuransi  (khusus Reguler)
Jangka waktu
  • Maksimal 60 bulan (disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu)
  • Mulai 1 bulan maksimal 12 bulan untuk KMK Reguler dengan masa perpanjangan jangka waktu 2 kali Periode
  • Dalam Waktu 2 kali perpanjangan debitur tidak sanggup untuk melunasi kredit reguler dan untuk perpanjangan selanjutkan kredit tersebut dipindahkan ke jenis kredit installment biasa (Angsuran Pokok +Bunga)
Suku Bunga
 
 
Plafon
Suku Bunga
<= 10.000.000
17% flat pertahun
>10.000.000 s/d 50.000.000
16% flat pertahun
>50.000.000 s/d 100.000.000
15% flat pertahun
>100.000.000
14% flat pertahun
 
Kredit Reguler
Suku Bunga
Maksimal 12 bulan
22% flat pertahun
 
 
NB. Tingkat suku bunga dapat berubah sesuai situasi dan kondisi
 
 
Provisi
 
Plafon
Provisi
<= 100.000.000
2% P.t
> 100.000.000
1.5% P.t
 
 
Administrasi
 
Plafon
Provisi
>= 10.000.000
100.000
>10.000.000 s/d 25.000.000
250.000
>25.000.000 s/d 50.000.000
400.000
>50.000.000 s/d 100.000.000
750.000
>100.000.000 s/d 200.000.000
1.500.000
>200.000.000
1% P.t
 
NB. Biaya administrasi dapat berubah sesuai situasi dan kondisi
 
 
Agunan
  • Untuk kredit modal kerja (KMK) Reguler Agunan wajib SHM (Tanah & Bangunan) serta kendaraan roda empat.
  • Untuk kredit modal kerja (KMK) Angsuran dengan jangka waktu tetap  untuk agunan adalah BPKB, SHM
  • Untuk agunan yang dijaminkan Kendaraan Bermotor, diasuransikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Kriteria
  • Lama usaha dan tempat usaha saat ini minimal 1 tahun
  • Pembiayaan maksimal 60% dari total modal kerja
  • Ketentuan lain sesuai dengan Ketentuan Perusahaan yang berlaku selama tidak bertentangan dengan memo intern ini
 
Pengikatan/
Legal
  • Legalisasi untuk plafond Maksimal 10 jt
  • APHT, FIDUCIA untuk plafond di atas 10 jt dengan nilai likuidasi minimal 125% dari plafond awal.
  • Bunga kredit untuk pelunasan sebelum Jatuh Tempo adalah sebesar 3 (tiga ) kali bunga angsuran setiap bulannya
  • Bunga berjalan diperhitungkan apabila tanggal pelunasan setelah tanggal jatuh tempo tagihan.