Perseroan adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dengan nama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT RAGA DANA SEJAHTERA. Pendirian dilakukan melalui proses akuisisi terhadap BPR LPN Guguak Tabek Sarojo salah satu nama Nagari Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam di Sumatera Barat. berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas No. 43 tanggal 31 Oktober 2008 oleh Notaris Martalena di padang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repupblik Indonesia No.AHU-89458.01.01 tahun 2008 tentang Pengesahan badan Hukum Perseroan dan Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No.10/11/KEP.PBI/PDG/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum BPR LPN Guguak Tabek Sarojo menjadi PT. BPR Raga Dana Sejahtera yang menjalankan usaha perbankan yang berkedudukan di jalan Dr. Sutomo No. 48A Padang - Sumatera Barat adalah sebagai Lembaga Keuangan Mikro di wilayah Kota Padang, guna memenuhi dan melayani kebutuhan modal usaha masyarakat Kota Padang dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan Kesejahteraannya. Dan pada tahun 2025 telah dilakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Akta No.5 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat oleh Notaris Intania Selly S.H, M.Kn yang berkedudukan dikota Padang dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0050200-AH.01.02. Tahun 2025 dan Perubahan Anggaran Dasar dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas BANK PEREKONOMIAN RAKYAT RAGA DANA SEJAHTERA tertanggal 09 Juli 2026 (sembilan juli dua ribu dua puluh enam) nomor: 04 yang dibuat dihadapan ADEYUNI ANISAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Padang, perubahan anggaran dasar mana telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-AH.01.09-0375113, tertanggal 10-07-2026 (sepuluh juli dua ribu dua puluh enam) tentang perubahan Direksi dan Komisaris. Dan Nomor AHU-AH.01.03-0199187 tanggal 10 Juli 2026 tentang Peningkatan Modal ditempatkan/Disetor PT. BPR Raga Dana Sejahtera
Izin Perusahaan
| Nama Perusahaan | : | PT. BPR RAGA DANA SEJAHTERA | |
|---|---|---|---|
| Alamat Kantor | : | Jl. DR.Sutomo No. 48A Kubu Marapalam Kota Padang | |
| Telpon/Wa | : | 0751-811405 / 082388032424 | |
| Kode Pos | : | 25125 | |
| : | info.bprrds@gmail.com | ||
| Status | : | Perseroan Terbatas | |
| Bidang Usaha | : | Jasa Perbankan | |
| Modal Dasar | : | Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) | |
| Modal Disetor | : | Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) |
Izin Usaha
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-89458.AH.01.01.2008 tentang Akta Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. BPR RAGA DANA SEJAHTERA
- Izin Operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.503/KM.13/1990 tanggal 25 Oktober 1990 dan Keputusan Pimpinan Bank Indonesia No.10/11/KEP.PBI/PDG/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum.
- TDP No.03.07.1.64.03101
- NPWP No.01.487.971.2.201.000
- SITU No.0054/IG/NI-B/BPM2T/i/2015
